Dalam Operasi Gempur, Bea Cukai Kudus amankan Tembakau Campur

440

Selasa 27 Maret 2018, Bea Cukai Kudus kembali mengamankan tembakau illegal, yang berupa tembakau campur di sebuah jasa ekspedisi di Tumpang Krasak Kudus. Kali ini tembakau yang diamankan tergolong cukup banyak yakni sejumlah 715 kg.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menggelar operasi Gempur untuk memberantas rokok illegal. Operasi telah kami laksanakan sejak pertengahan Maret, dan memang efektif menurunkan peredaran rokok illegal, terbukti dari peningkatan jumlah penindakan di bulan Maret. Selasa lalu timnya berhasil menambah jumlah penindakan dengan mengamankan tembakau campur di sebuah jasa ekspedisi. “ Awalnya terdapat informasi adanya tempat ekspedisi yang digunakan untuk menimbun tembakau illegal, menindaklanjuti informasi tersebut tim melakukan pengamatan dan kemudian melakukan pemeriksaan di ruangan ekspedisi”, lanjut Iman.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan tembakau campur, tanpa dokumen pelindung cukai. Sesuai ketentuan tembakau yang telah diiris/dirajang dan dicampur/ditambahkan saus atau bahan lain sehingga siap dijadikan rokok, pengangkutannya harus dilindungi dokumen cukai. Kami tidak menemukan dokumen cukainya, sehingga tembakau kami amankan, jelas Iman. Selanjutnya tembakau kami lakukan tes laboratorium dan memang mengandung bahan campuran yang biasa digunakan untuk produksi rokok. Dari data yang diperoleh, pengirim juga bukan dari pabrikan yang telah memiliki ijin resmi (NPPBKC). Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp. 39.325.000,-dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 7.150.000,-.