DINI HARI BEA CUKAI KUDUS AMANKAN ROKOK ILEGAL

599

Selasa, 13 Maret 2018 pada pukul 00.10, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sebuah minibus berwarna hitam yang mengangkut rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 208.000 batang rokok SKM yang tidak dilekati pita cukai dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 148.720.000.

Penindakan bermula, adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman. Atas informasi tersebut, Tim melakukan pemantauan dan ada pukul 23.45 WIB tim mendapati mobil dengan ciri-ciri sebagaimana diinformasikan dari Jepara menuju ke arah Pati melalui jalan Lingkar Utara, Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Dari hasil wawancara singkat, barang akan dikirim melalui ekspedisi di daerah Jekulo, Kudus. Tim melakukan penelusuran penerima barang yang kemudian diketahui berinisial KH (31 tahun), dan I (36 tahun). Penerima barang, barang bukti dan sarana pengangkut beserta sopir dan kenek diamankan Bea Cukai Kudus. Dari penindakan berhasil diselamatkan potensi kerugian negara sejumlah Rp 76.960.000.