Sosialisasi Penyetoran Penerimaan Negara Secara Elektronik

306

Pada Rabu, 29 Juni 2016, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan Sosialisasi “PMK Nomor 40/PMK/2016” tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara secara elektronik kepada seluruh Pengguna Jasa di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Dalam pelaksanaan fungsi Revenue Collector atau pemungutan pajak baik secara langsung maupun tidak langsung yang dikenakan terhadap barang ekspor atau impor dan barang kena cukai, pembayaran atau penyetoran pajak tersebut oleh Pengguna Jasa tidak dilakukan langsung tangan ke tangan kepada Bea Cukai, namun harus disetorkan kepada Negara atas nama rekening penerimaan Bea Cukai melalui Bank atau Pos Persepsi. Modul system ini disebut dengan Modul Penerimaan Negara Generasi 1 (MPN-G1).

Pada Jum’at, 01 Juli 2016 lalu, telah resmi dilaksanakannya penyetoran penerimaan negara secara elektronik atau disebut Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2). Pengguna Jasa di bidang Kepabeanan dan Cukai selain dapat melakukan pembayaran atau penyetoran ke Bank atau Pos Persepsi, namun dapat dengan mudah melakukannya melalui ATM, EDC, Internet Banking, dll ke Negara atas nama rekening Bea Cukai.

Dengan artikel ini, Bea Cukai selalu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dalam memungut penerimaan Negara. Seluruh transaksi pembayaran atau penyetoran untuk penerimaan negara, langsung disetorkan ke kas negara, baik melalui Bank atau Pos Persepsi maupun Transfer atas nama Rekening Penerimaan Bea Cukai.

               BRAVO BEA CUKAI!!!