Edisi 16 Februari 2016

426

TARGET PENERIMAAN CUKAI KPPBC TMC KUDUS DITURUNKAN

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, target penerimaan untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dipatok sebesar Rp186,52 triliun. Dari target yang telah ditetapkan tersebut, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp146,43 triliun, yang terdiri atas cukai Hasil Tembakau Rp139,81 triliun, cukai Ethil Alkohol Rp17 miliar, dan cukai Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA‎) Rp6,45 triliun.

Menurut data tersebut, target Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2016 turun sebesar 10 triliun dibandingkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 yaitu sebesar Rp. 194,99 triliun. Kebijakan penurunan target penerimaan ini lebih realistis mengingat kondisi ekonomi dewasa ini. Penurunan target penerimaan tersebut turut mempengaruhi target penerimaan di beberapa kantor Bea dan Cukai termasuk di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai  nomor KEP-10/BC/2016 tanggal 22 Januari 2016 tentang Distribusi Target Penerimaan Bea Masuk, Bea keluar, dan Cukai Tahun Anggaran 2016 serta setelah memperhatikan realisasi penerimaan pada tahun anggaran 2015 dan potensi penerimaan pada tahun anggaran 2016, KPPBC TMC Kudus dibebankan target penerimaan cukai sebesar Rp. 33,786 triliun atau turun sebesar 0,039 % dari target penerimaan cukai KPPBC TMC Kudus tahun 2015 yaitu sebesar Rp. 35,189 triliun.

Sementara itu, untuk menunjang terpenuhinya target penerimaan tahun 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerapkan beberapa kebijakan di bidang cukai antara lain kenaikan tarif cukai hasil tembakau secara proporsional, kenaikan tarif cukai MMEA dan penyempurnaan ketentuan terkait pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Cukai (BKC) dari / ke Kawasan Bebas.

            Kebijakan penurunan target penerimaan cukai tahun 2016 dan dengan diterapkannya kebijakan baru di bidang cukai diharapkan mampu mendukung kinerja KPPBC TMC Kudus untuk menembus angka target penerimaan yang telah dibebankan.