Edisi 17-11-2014

472

PELAYANAN PITA CUKAI TERKAIT PERGANTIAN TA 2015

Pedoman teknis terkait pelayanan pita cukai pada pergantian tahun anggaran dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pelayanan dan pengawasan pita cukai sehubungan dengan pergantian tahun anggaran dan untuk standarisasi pemahaman peraturan. Ada 4 (empat) ruang lingkup  terkait pelayanan pita cukai pada pergantian tahun anggaran yaitu: penyediaan pita cukai pada pergantian tahun anggaran, pencacahan di KPPBC dan pemantauan pelunasan biaya pengganti, batas lekat dan pencacahan di pabrik, dan pemasukan kembali barang kena cukai ke dalam pabrik dalam rangka pemusnahan atau pengolhan kembali.

Penyediaan pita cukai

Batas waktu pengajuan P3C Hasil Tembakau (P3C HT) desain tahun 2014 dalam bentuk data elektronik (kantor SAC-S) adalah , P3C awal untuk persediaan bulan Desember 2014, batas waktu direkam di KPPBC mulai tanggal 1 s.d. 10 Nopember 2014; P3C Tambahan direkam paling lambat tanggal 21 Nopember 2014; dan P3C Tambahan Izin Direktur Jenderal untuk persediaan bulan Nopember 2014 dan Desember 2014 direkam bersamaan dengan perekaman surat rekomendasi paling lambat tanggal 21 Nopember 2014. Batas waktu pengajuan P3C HT awal desain tahun 2015 kebutuhan untuk bulan Januari 2015, dapat diajukan mulai tanggal 1 s.d. 31 Desember 2014. Batas waktu pengajuan CK-1 pita cukai desain tahun 2014 adalah tanggal 31 Desember 2014.

Pencacahan sisa pita cukai di KPPBC

Atas  pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1 akan dilaksanakan pencacahan oleh KPPBC paling lambat tanggal 30 Januari 2015. Pengusaha Hasil tembakau bersangkutan akan dikenakan biaya pengganti dengan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP). KPPBC akan melakukan pemantauan pelunasan tagiahan biaya pengganti dan dilaporkan Ke Kantor Pusat DJBC paling lambat 60 hari sejak diterbitkan SPPBP.

Batas Lekat pita cukai

Batas waktu pelekatan pita cukai desain tahun 2014 adalah tanggal 01 Pebruari 2015. Akan dilaksanakan pencacahan terhadap persediaan pita cukai yang belum dilekatkan dan telah melewati batas waktu pelekatan paling lambat tanggal 01 Maret 2015.

Pemusnahan atau pengolahan kembali BKC

Pemberitahuan mutasi BKC (CK-5) dalam rangka pemusnahan atau pengolahan kembali BKC yang telah dilekati piuta cukai desain tahun 2014 diajukan paling lambat tanggal 01 Juni 2015. Pemasukan kembali ke dalam pabrik dari peredaran bebas paling lama 30 hari sejak  tanggal PMBKC (CK-5). Pemasukan kembali dari peredaran bebas untuk dimusnahakan di luar pabrik paling lama 30 hari sejak  tanggal PMBKC (CK-5).