PENGEMBALIAN CUKAI
Berdasarkan paradigma Undang-undang cukai, pengembalian cukai merupakan wujud dari penerapan prinsip keadilan dalam keseimbangan. Hal ini mengandung makna bahwa kewajiban cukai hanya dibebankan kepada orang-orang yang memang seharusnya diwajibkan untuk itu. Oleh karenanya, terhadap penerimaan cukai yang secara administratif tidak memenuhi aspek kewajiban cukai sudah selayaknya mendapat pengembalian.
Dalam konteks penerimaan cukai, istilah pengembalian cukai mengandung makna sebagai pengembalian atas cukai yang telah dibayar sebelumnya. Berdasarkan ketentuan pasal 12 Undang-undang Cukai, ada 6 (enam) kategori alasan yang dapat menjadi dasar pengembalian cukai, yaitu:
- Terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan;
Pengertian “kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan” adalah kesalahan penghitungan dalam perkalian, pengurangan, dalam penerapan tarif / harga, atau kesalahan dalam pencacahan;
- BKC yang diekspor;
mengandung arti bahwa BKC sebelumnya telah dilunasi cukainya atau dengan kata lain telah dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan; Pengembalian cukai dapat diberikan baik terhadap BKC yang pelunasannya dengan pembayaran maupun yang pelunasannya dengan pelekatan pita cukai. Prinsipnya bahwa terhadap BKC yang sudah lunas cukai tersebut dapat dibuktikan realisasi ekpornya dengan bukti ekspor yang cukup. Pengembalian cukai dalam kategori ini hanya dapat diberikan kepada pengusaha pabrik saja. Khusus terhadap BKC yang telah dilekati pita cukai, maka pita cukai yang telah dilekatkan harus dirusak sebelum diekspor.
- BKC yang diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan;
Mengandung pengertian bahwa BKC tersebut sudah lunas cukainya dan telah berada diperedaran bebas. Dalam kategori ini, tidak semua BKC dapat memperoleh pengembalian cukai. Hanya BKC yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian cukai sesuai dengan ketentuan teknis pengembalian cukai.
- BKC yang mendapat pembebasan cukai;
Pengembalian cukai terhadap BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai diberikan dalam hal BKC telah dilunasi cukainya. Hal ini dapat saja terjadi dalam kondisi pada saat pengeluaran BKC dari pabrik/kawasan pabean keputusan pembebasan cukainya masih dalam proses penyelesaian. Untuk itu, subyek cukai melunasi cukainya terlebih dahulu. Setelah keputusan pembebasan cukai terbit, maka cukai yang telah dibayarkan dapat dimintakan pengembaliannya
- Pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak terpakai;
Konsepsi pengembalian cukai terhadap pita cukai yang tidak habis pakai atau rusak harus dimaknai secara hati-hati. Secara realitas, pengambilan pita cukai oleh pengusaha dari Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan dokumen CK-1, bukanlah proses pelunasan cukai.; dan
- Terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak.
Pengembalian cukai terhadap kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan pengadilan Pajak merupakan konsekuensi logis dari proses banding yang diajukan oleh pengusaha. Hal ini terjadi apabila dalam proses banding, Hakim memenangkan pengusaha BKC. Dengan demikian, negara berkewajiban untuk mengembalikan kelebihan cukai yang sebelumnya telah dilunasi pengusaha. Disamping itu, Undang-undang Cukai juga berkewajiban untuk memberikan bunga sebesar 2% per bulan,apabila proses pengembalian cukai dilakukan melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya kelebihan pembayaran.