Edisi 17-02-2014

278

PENGEMBALIAN CUKAI

Berdasarkan  paradigma Undang-undang cukai, pengembalian  cukai  merupakan  wujud  dari  penerapan prinsip  keadilan  dalam  keseimbangan.  Hal  ini mengandung  makna bahwa kewajiban  cukai  hanya dibebankan  kepada  orang-orang  yang  memang seharusnya diwajibkan untuk itu. Oleh karenanya, terhadap penerimaan  cukai  yang  secara  administratif  tidak  memenuhi  aspek  kewajiban  cukai sudah selayaknya mendapat pengembalian.

Dalam konteks penerimaan cukai, istilah pengembalian cukai mengandung makna sebagai  pengembalian  atas  cukai  yang  telah  dibayar  sebelumnya. Berdasarkan ketentuan pasal 12 Undang-undang Cukai, ada 6 (enam) kategori alasan yang dapat menjadi dasar pengembalian cukai, yaitu:

  1. Terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan;

 Pengertian  “kelebihan    pembayaran  karena  kesalahan  penghitungan”  adalah kesalahan  penghitungan dalam  perkalian,  pengurangan,  dalam  penerapan  tarif / harga, atau kesalahan dalam pencacahan;

  1. BKC yang diekspor;

 mengandung arti bahwa BKC  sebelumnya  telah  dilunasi  cukainya  atau  dengan  kata  lain  telah  dikeluarkan  dari pabrik  atau  tempat  penyimpanan; Pengembalian  cukai  dapat  diberikan  baik  terhadap BKC  yang  pelunasannya  dengan  pembayaran  maupun  yang  pelunasannya  dengan  pelekatan pita cukai.   Prinsipnya bahwa terhadap BKC yang sudah  lunas cukai tersebut dapat  dibuktikan  realisasi  ekpornya  dengan  bukti  ekspor  yang  cukup.  Pengembalian cukai dalam kategori  ini hanya dapat diberikan kepada pengusaha pabrik  saja. Khusus terhadap BKC yang telah dilekati pita cukai, maka pita cukai yang telah dilekatkan harus dirusak sebelum diekspor.

  1. BKC yang diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan;

Mengandung pengertian bahwa BKC tersebut sudah lunas cukainya dan telah berada diperedaran bebas. Dalam kategori ini, tidak semua BKC dapat memperoleh pengembalian cukai.  Hanya  BKC  yang  memenuhi  persyaratan  tertentu  yang  dapat  diberikan pengembalian cukai  sesuai dengan ketentuan  teknis pengembalian cukai.

  1. BKC yang mendapat pembebasan cukai;

Pengembalian  cukai  terhadap  BKC  yang  mendapat  fasilitas  pembebasan  cukai diberikan dalam hal BKC telah dilunasi cukainya. Hal ini dapat saja terjadi dalam kondisi pada  saat pengeluaran BKC dari  pabrik/kawasan  pabean  keputusan  pembebasan cukainya masih dalam proses penyelesaian. Untuk  itu,  subyek cukai melunasi cukainya terlebih  dahulu.  Setelah  keputusan  pembebasan  cukai  terbit, maka  cukai  yang  telah dibayarkan dapat dimintakan pengembaliannya

  1. Pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak terpakai;

Konsepsi  pengembalian cukai  terhadap  pita  cukai  yang  tidak  habis  pakai  atau rusak harus  dimaknai  secara  hati-hati. Secara  realitas,  pengambilan  pita  cukai  oleh pengusaha  dari  Kantor Bea  dan Cukai  dengan menggunakan  dokumen CK-1,  bukanlah proses pelunasan cukai.; dan

  1. Terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak.

Pengembalian  cukai  terhadap  kelebihan  pembayaran  sebagai  akibat  putusan pengadilan Pajak merupakan konsekuensi  logis dari proses banding yang diajukan oleh  pengusaha.  Hal  ini  terjadi  apabila  dalam  proses  banding,  Hakim  memenangkan pengusaha  BKC.  Dengan  demikian,  negara  berkewajiban  untuk  mengembalikan kelebihan  cukai  yang sebelumnya  telah  dilunasi  pengusaha.  Disamping  itu,  Undang-undang  Cukai  juga  berkewajiban  untuk  memberikan  bunga  sebesar  2%  per  bulan,apabila  proses  pengembalian  cukai  dilakukan  melebihi  30  (tiga  puluh)  hari  sejak ditetapkannya kelebihan pembayaran.

BAGIKAN
Berita sebelumyaEdisi 03-02-2014
Berita berikutnyaEdisi 03-03-2014