Frequently Asked Questions

2156

CUKAI

Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC) ?

Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai

Apakah Cukai Itu ?

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai

Apa sifat atau karakteristik Barang Kena Cukai (BKC) ?

Barang yang 1. konsumsinya perlu dikendalikan, 2. peredarannya perlu diawasi, 3. pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, 4. atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan

Adakah Undang-Undang yang mengatur tentang cukai ?

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu ?

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, BKC terdiri dari : 1. etil alkohol (EA) atau etanol 2. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) 3. hasil tembakau

NPPBKC

Kapan permohonan untuk memperoleh NPPBKC?

 Setelah Pemeriksaan Lokasi, bangunan, atau tempat usaha dan telah dibuatkan Berita Acara pemeriksaan, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan u.p. kepala kantor yang mengawasi. Dokumen permohonan NPPBC disebut PMCK-6.

Apa itu NPPBKC?

NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik dan importir BKC, atau penyalur/pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA.

Berapa lama berlakunya NPPBKC?

Selama masih menjalankan usaha. Untuk penyalur atau pengusaha TPE MMEA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Bagaimana proses pembuatan izin NPPBKC?

Sebelum mengajukan permohonan memiliki NPPBKC, pengusaha pabrik atau importir terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor bea dan cukai yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.

Berapa lama prosesnya apabila permohonan NPPBKC dikabulkan?

 Kepala kantor atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian NPPBKC dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, sesuai janji layanan KPPBC Madya Cukai Kudus sanggup 3 hari sejak permohonan NPPBC (PMCK-6) diterima secara lengkap.

PENETAPAN TARIF CUKAI

Berapa lama berlakunya keputusan penetapan tarif cukai HT/merek saya?

Penetapan tarif cukai HT dinyatakan tidak berlaku, apabila lebih dari 6(enam) bulan berturut-turut pengusaha Pabrik HT atau importir yang bersangkutan : a. Tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya (CK-1); b. Tidak pernah merealisasikan ekspor HT dengan menggunakan dokumen (CK-5).

Berapa lama prosesnya permohonan penetapan tarif ?

Kepala kantor menerbitkan keputusan disetujui atau ditolaknya permohonan penetapan tarif cukai HT NPPBKC dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, sesuai janji layanan KPPBC Madya Cukai Kudus sanggup 3(tiga) jam/merek sejak permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dilampaui, kepala kantor belum memberikan keputusan, permohonan dianggap disetujui atau dikabulkan dan wajib dibuatkan keputusan penetapan tarif cukai HT oleh kepala kantor paling lama dalam jangka waktu 10(sepuluh) hari

Setelah mempunyai NPPBKC, sebaiknya apa yang harus dilakukan?

Hal-hal yg harus dilakukan setelah mendapatkan Izin NPPBKC adalah : 1. sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek baru, pengusaha HT atau importir wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru kepada kepala kantor; 2. Pemesanan Pita Cukai (P3C).

PITA CUKAI

Bagaimana apabila pengusaha atau importir yang telah mengajukan P3C namun tidak merealisasikan seluruhnya dengan CK-1/CK-1A?

Dikenai biaya pengganti penyediaan pita cukai.

Berapa besarnya pengenaan biaya pengganti?

1. Besarnya biaya pengganti penyediaan pita cukai HT untuk setiap keping pita cukai adalah: a. pita cukai seri I : Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah); b. pita cukai seri II : Rp 40,00 (empat puluh rupiah); dan c. pita cukai seri III : Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah). 2. Besarnya biaya pengganti penyediaan pita cukai MMEA untuk setiap keping pita cukai adalah Rp 300,00 (tiga ratus rupiah).

Saya sudah punya izin NPPBKC dan punya merek HT/penetapan tarif, apa saya sudah boleh memproduksi rokok?

Secara legalitas anda sudah bisa memproduksi rokok, tapi rokok yang telah diproduksi tidak dapat dikeluarkan dari pabrik/dijual kerena tidak berpita cukai atau banderol yang harus dipesan terlebih dahulu ke kantor bea dan cukai.

Apa itu Pita Cukai?

Pita Cukai merupakan dokumen sekuriti Negara, selain bukti pelunasan cukai juga berfungsi sebagai alat pengawasan.

Bagaimana caranya memperoleh pita cukai?

Pita cukai Hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai masing-masih daerah, dan pita cukai disediakan berdasarkan permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C)

Berapa lama proses permohonan pengajuan P3C?

Sesuai janji layanan KPPBC Madya Cukai Kudus, proses permohonan P3C Awal/P3C Tambahan/P3C tambahan Izin Dirjen sanggup 1-3 jam sejak permohonan diterima secara lengkap

Berapa lama proses pengajuan dokumen permohonan pemesanan pita cukai?

Sesuai janji layanan KPPBC Madya Cukai Kudus, proses permohonan sanggup 45 menit sejak permohonan diterima secara lengkap.

Dengan telah mengajukan P3C, dapatkah saya membeli Pita Cukai?

Pengusaha yang telah mengajukan P3C dapat mengajukan dokumen permohonan pemesanan pita cukai (CK-1/CK-1A)kepada Kepala Kantor untuk mendapatkan pita cukai, dan jumlah pita cukai yang dipesan disesuaikan dengan jumlah persediaan pita sukai yang ada di Kantor atau Kantor Pusat.

BAGIKAN
Berita sebelumyaBea Cukai Sejati
Berita berikutnyaBrowse Kurs