Edisi 01-07-2013

305

PENINDAKAN ROKOK ILEGAL

Baru-baru ini tepatnya di bulan Mei 2013 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal berupa rokok batangan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati Pita Cukai seberat 2 (dua) ton lebih. Modus yang dipakai pelaku adalah melakukan pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mobil truk berlogo PT. Pos Indonesia. Potensi kerugian negara mencapai Rp 428.226.750,-.

Hal ini mengindikasikan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak di pasaran. Pelaku tidak pernah jera dan terus memproduksi serta mengedarkan rokok ilegal dengan berbagai macam modus. Dampak dari peredaran rokok illegal diantaranya adalah hilangnya penerimaan Negara dari sektor cukai, kandungan tar dan nikotin dalam rokok tidak terkontrol dan konsumsi rokok menjadi tidak terkendali.

Apa yang dimaksud dengan rokok ilegal? Yang dikategorikan rokok illegal adalahrokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai dan yang dengan sengaja / tidak berusaha mengelak atau menghindar dari kewajiban pelunasan cukai.  Jenis jenis rokok illegal antara lain rokok yang tidak dilekati Pita Cukai (Polos), rokok tanpa kemasan resmi (Bodong), rokok yang menggunakan Pita Cukai bukan haknya (menggunakan Pita Cukai pabrik lain), rokok yang menggunakan Pita Cukai bukan peruntukannya (Pita cukai untuk SKM dilekati dengan pita cukai untuk SKT), dan rokok yang menggunakan Pita Cukai palsu maupun bekas.

Faktor-faktor yang menyebabkan maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran diantaranya adalah rendahnya daya beli rokok legal, rendahnya harga rokok ilegal dibanding rokok legal, keuntungan yang cukup besar(terdapat gap antara rokok legal dengan rokok ilegal), dan rendahnya kesadaran hukum di kalangan pengusaha.

Upaya memerangi maraknya peredaran rokok ilegal bukan semata-mata tugas aparat bea dan cukai, melainkan tugas dan tanggungjawab kita bersama. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBHC-HT dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi DBHC-HT sebagaimana telah diubah dengan Nomor PMK- 20/PMK.07/2009, Pemerintah Daerah dilibatkan dalam upaya pemberantasan rokok illegal. Mekanisme yang dilakukan adalah dengan pengumpulan informasi yang secara teknis dilaksanakan sendiri oleh pemerintah daerah dan dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran (HT tanpa pita cukai dan dilekati pita cukai palsu di peredaran atau TPE), pemerintah daerah menyampaikan informasi secara tertulis kepada DJBC, dalam hal ini Pemkab kepada Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.

Maka dari itu mulai dari sekarang marilah kita bekerja sama dan bersatu padu dalam upaya pemberantasan rokok ilegal demi mengamankan penerimaan negara dari sector cukai dan melindungi masyarakat dari dampak rokok ilegal.

BAGIKAN
Berita sebelumyaAn Honor For Us
Berita berikutnyaEdisi 15-07-2013