Edisi 16-07-2012

343

Mungkin pajak ganda cukai yang dimaksud adalah pajak rokok.atas cukai rokok. Konsep pajak rokok ini mengacu pada sistim dua kali pemungutan dari sumber obyek pajak yang sama yaitu atas konsumsi rokok. Mengenai pajak rokok ini telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009, yaitu pajak yang dipungut atas cukai rokok. Pajak rokok dan cukai rokok merupakan pajak yang tidak langsung karena pemungutan pajak tersebut dibebankan kepada konsumen yang dibayar dulu oleh produsen rokok.  Pada pasal 29 undang-undang tersebut, bahwa tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Pajak rokok ini merupakan penambahan atau perluasan obyek pajak bagi pemerintah daerah yang akan diberlakukan secara efektif mulai Januari 2014. Berdasarkan pasal 27, pajak rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok, maka instansi pemerintah yang akan melaksanakan pemungutan pajak rokok adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tata cara pemungutan dan penyetoran  pajak rokok sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 28 tahun 2009 akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan. Apabila pemungutan pajak rokok dilakukan bersamaan dengan pemungutan cukai, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sampai saat ini peraturan tersebut belum ada.

Tata cara penyetoran pungutan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 dan petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor  P-39/BC/2008. Dalam ketentuan tersebut, penyetoran pungutan pabean, cukai dan pajak menggunakan satu format dokumen Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP). Mengingat tata cara penyetoran pungutan cukai sudah menjadi satu dengan penyetoran pungutan lainnya, maka pelaksanaan penyetoran pungutan pajak rokok perlu adanya mekanisme tata cara penyetoran pajak rokok yang sinergi dengan tata cara penyetoran pungutan cukai. Adapun untuk mensinergikan mekanisme tata cara tersebut perlu analisis dan pengkajian terlebih dahulu, apakah dalam pelaksanaan pemungutan pajak rokok akan diberlakukan hal-hal seperti pemungutan cukai rokok.

Hal-hal yang perlu dianalisis dan dikaji terkait dengan pelaksanaan pemungutan pajak rokok dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pemungutan cukai rokok diantaranya adalah :

  1. Pungutan cukai rokok disetor ke rekening bendahara umum negara melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Bank persepsi untuk menampung setoran cukai. Sedangkan pungutan pajak rokok disetor ke rekening kas umum daerah provinsi.
  2. Setoran pungutan cukai telah  tergabung menjadi satu dalam format dokumen penyetoran SSPCP. yang terdiri dari setoran Bea Masuk, Cukai, Pajak dan Denda Administrasi, maka apakah setoran pungutan pajak rokok juga akan digabungkan menjadi satu dalam format dokumen penyetoran tersebut.
  3. Dalam pembayaran cukai rokok terdapat fasilitas penundaan pembayaran cukai (kredit) sehingga terjadi  tanggal jatuh tempo pembayaran dan apabila pembayaran cukai melewati tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi denda administrasi. Maka apakah pembayaran pajak rokok akan diberlakukan sama seperti pembayaran cukai rokok.
  4. Dalam mekanisme pembayaran cukai rokok terdapat fasilitas pengembalian (restitusi) pembayaran cukai atas rokok yang telah dibayar cukainya ditarik dari peredaran (tidak laku dijual). Maka apakah dalam mekanisme pembayaran pajak rokok akan diberlakukan sama seperti mekanisme pembayaran cukai.