Edisi 16-08-2010

302

Pertanyaan :

Pak kalau kita mau memproduksi rokok apakah harus memiliki ijin ? kalau ya bagaimana cara mendapatkan ijin tersebut ? Padahal saya telah memiliki NPWP. Trims ( Abdullah – 08129577xxx )


  Jawaban :

Pak Abdullah yang kami hormati,

Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau wajib memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Untuk mendapatkan sertifikat NPPBKC ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi :

Pertama

Bangunan pabrik tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin, tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal, berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, luas bangunan minimal 200 (dua ratus) meter persegi.

Kedua

Mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor yang dilengkapi dengan dokumen IMB, Izin gangguan (HO), Izin Usaha Industri (IUI), SIUP, Izin atau rekomendasi dari disnaker, SKCK dari kepolisian, KTP, NPWP, Akte sewa-menyewa dari notaris apabila bukan pemilik bangunan, denah lokasi pabrik dan bangunan.

Ketiga

Surat Pernyataan bermaterai bahwa pemohon tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama pabrik yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama pabrik lain yang telah mendapatkan NPPBKC.

Demikian penjelasan dari kami apabila bapak menginginkan penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur perijinan pengusaha pabrik hasil tembakau, Bapak bisa datang langsung ke KPPBC Madya Cukai Kudus.

Terima Kasih