Antusias, Anggota HIMKI Jepara Hadiri Sosialisasi

588

Upaya pemerintah meningkatkan gairah ekspor terus digalakkan. Bea Cukai Kudus mengadakan sosialisasi tentang Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM). Sosialisasi yang diadakan pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018 ini dihadiri para pengusaha mebel dan kerajinan yang tergabung dalam Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI). Tujuannya adalah mengajak para pengusaha Industri Kecil dan Menengah yang telah menjual produknya ke luar negeri untuk memanfaatkan fasilitas KITE IKM.

Dalam sambutannya, Bapak Maskur Zaenuri, selaku Ketua HIMKI berharap dengan adanya sosialisasi ini banyak memberikan manfaat lebih kepada para pengusaha dalam hal mendapatkan bahan baku yang sulit didapatkan di dalam negeri sehingga harus impor. Hadir juga Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Bapak Iman Prayitno, beliau menyampaikan ketatnya persaingan dagang antara Amerika dan China membuka peluang produk Indonesia bisa masuk ke negara tersebut, bahkan ternyata produk buatan warga Bali banyak yang telah digunakan Hollywood untuk membuat film. Hal ini membuktikan bahwa banyak produksi usaha kecil menengah yang sudah memiliki nilai jual di pasaran International dan ini perlu difasilitasi agar dapat bersaing lebih kuat lagi.

Bertempat di Rumah Makan Maribu Jepara, Ibu Dwi Prasetyo Rini selaku Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi menjelaskan berbagai kemudahan yang diberikan dari fasilitas KITE IKM ini diantaranya pembebasan Bea Masuk, tidak dipungutnya PPN yang termasuk Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), juga memberikan kemudahan operasional berupa pemberian modul KITE IKM, pembebasan jaminan, dan pemberian akses kepabeanan. Bapak Murya Arief Basuki mewakili Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menjelaskan tentang Tatalaksana Permohonan untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM.

Acara juga dihadiri oleh pengusaha yang telah merasakan manfaat dari fasilitas ini yakni Ibu Luqi Hermawati selaku Direktur dari PT Chakranaga Jepara. Dalam kesempatan ini membagikan pengalaman manfaat yang diperoleh setelah perusahaannya teregistrasi sebagai KITE IKM yakni dengan adanya pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya PPN serta PDRI, maka perusahan dapat memutar dana untuk membesarkan usahanya, dari 22,5% dana untuk membayar setelah menjadi KITE IKM terpangkas hanya tinggal 2,5% saja yang perlu dibayar yakni pungutan PPh.

Sebelum acara ditutup, diadakan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Bapak Didit Ghofar selaku Kasubsi Penyuluhan untuk menggali lebih jauh informasi tentang KITE IKM. Dalam kesempatan tersebut beberapa perusahaan menyambut positif fasilitas KITE IKM. Bahkan diantaranya menyampaikan ingin turut berpartisipasi dalam program pemerintah ini.